Berita Ganjar Pranowo - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengkritisi mutu bangunan kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap Pelabuhan Perikanan Pantai Klidang Lor Kabupaten Batang yang jelek. "(Bangunan kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap Pelabuhan Perikanan Pantai Klidang Lor) ini tidak jelek, namun jelek 'banget'," kata Ganjar di Kabupaten Batang, Rabu (4/2).
Hal selanjutnya disampaikan Ganjar usai resmikan kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap Pelabuhan Perikanan Pantai Klidang Lor, Kabupaten Batang, yang selesai dibangun dua th. lalu.
Dengan didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah Lalu M. Syafriadi dan juga Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Klidang Lor Husni, Ganjar menyempatkan memandang langsung sebagian ruangan di gedung yang punyai dua lantai tersebut.
Bangunan kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap Pelabuhan Perikanan Pantai Klidang Lor yang terlihat rusak itu pada lain, atap bocor, retak terhadap tembok penyangga tangga, besi pagar terhadap tangga copot, dan mengfungsikan pintu bekas.
"Cari siapa (kontraktor) yang mengerjakan dulu, meskipun udah dua th. lantas dikarenakan bangunan kayak gini bahaya," ujarnya.
Mendengar masukan dari orang nomor satu di Provinsi Jateng itu, Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Klidang Lor Husni terlihat mengangguk-anggukan kepalanya.
Terkait bersama dengan bangunan itu, Wakil Bupati Batang, Sutadi menjelaskan bangunan selanjutnya dibangun dua th. lantas namun baru digunakan kira-kira tiga bulan. "Kami dapat melacak menyadari sistem pembangunan gedung ini cocok anjuran gubernur," katanya.
Sebelumnya, pas peresmian kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap Pelabuhan Perikanan Pantai Klidang Lor, Ganjar menghendaki semua izin operasional kapal penangkap ikan dapat selesai secara bersamaan.
"Kalau dapat pemilik kapal diberitahu melalui SMS bahwa izin kapalnya dapat habis agar dapat diperpanjang," ujarnya.
Perlu diketahui, Perizinan operasional kapal yang dapat diurus di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap Pelabuhan Perikanan Pantai Klidang Lor, Kabupaten Batang, pada lain surat laik kapal, surat layak operasi untuk kapal perikanan, dan surat persetujuan berlayar.